Daftar Barang dan Jasa yang Mengalami kenaikan PPN 12 Persen

16 December 2024 by karunia consulting



Gambar Artikel

Karunia Consulting. PPN sebesar 12 persen direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Berikut barang dan jasa yang terkena dan dikecualikan dari kebijakan itu.

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal tersebut tentu memunculkan pertanyaan mengenai barang dan jasa apa saja yang akan terkena dan yang dikecualikan dari PPN sebesar 12 persen tersebut?

Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN diterapkan pada:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di wilayah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

2. Impor BKP ke dalam wilayah pabean.

3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di wilayah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar wilayah pabean yang digunakan di dalam wilayah pabean.

5. Pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean yang digunakan di dalam wilayah pabean

6. Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.

7. Ekspor BKP tidak berwujud yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.

8. Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.

Contoh barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, perangkat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, serta produk kecantikan dan kosmetik. Selain itu, layanan streaming musik dan film, seperti Spotify dan Netflix, juga termasuk dalam kategori jasa yang dikenakan PPN.

Segera konsultasikan layanan pajak, di karuniaconsulting di nomor  whatsapp 0812-7588-8839 . Kami dengan senang hati membantu anda.

#karuniaconsulting #pajak #pajakumkm #tarifpajakumkm #karuniaconsultingsolusipajak