Karunia Consulting. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa Coretax saat ini telah memasuki tahapan uji coba di Kantor Wilayah. Mulai 1 Januari 2025, Coretax diharapkan dapat diimplementasikan secara penuh.
Coretax menggabungkan berbagai aplikasi terkait kewajiban perpajakan, salah satunya e-Faktur. Tak hanya dari sisi aplikasi, Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan beberapa perubahan dalam faktur pajak serta teknis pembuatannya. Berikut adalah lima hal baru mengenai faktur pajak dalam era Coretax.
Nomor Seri Faktur Pajak
Saat ini, PKP perlu melakukan permintaan nomor seri faktur pajak (NFSP) melalui aplikasi e-Nofa. Ketika Coretax berlaku, nomor faktur pajak akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem. Nomor diberikan ketika faktur pajak telah berhasil di-submit dan ditandatangani.
Selain itu, nomor faktur pajak berubah dari 16 digit menjadi 17 digit. Struktur nomor faktur pajak adalah AA.BB.CC.XXXXXXXXX. AA merupakan dua digit kode transaksi, BB merupakan dua digit kode pengganti, CC merupakan dua digit tahun pembuatan faktur, dan X merupakan 11 digit nomor seri faktur.
Penambahan Kode Transaksi
Terdapat penambahan kode transaksi yang sebelumnya 9 menjadi 10. Kode transaksi pada faktur pajak era Coretax adalah sebagai berikut:
- 01, untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut PKP Penjual;
- 02, untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah;
- 03, untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya;
- 04, untuk penyerahan BKP/JK yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain;
- 05, untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu;
- 06, untuk transaksi dengan turis asing dalam rangka VAT Refund for Tourist;
- 07, untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah;
- 08, untuk penyerahan yang dibebaskan dari PPN/PPnBM;
- 09, untuk penyerahan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan; dan
- 10, untuk penyerahan lainnya.
Detail Kodifikasi Barang dan Unit
e-Faktur yang tersedia pada Coretax mewajibkan PKP untuk mengisi kode barang dan jasa. Kodifikasi barang dan jasa akan menggunakan HS Code. Selain itu, detail transaksi juga perlu mencantumkan unit pengukuran, misalnya kilogram, metrik ton, lusin, lembar, piece, minggu, bulan, tahun, persen, dan lainnya.
Penandatanganan Faktur
Pada aplikasi e-Faktur existing, penandatanganan faktur pajak dilakukan menggunakan passphrase milik PKP. Pada saat Coretax diterapkan, PKP tidak lagi menggunakan sertifikat elektronik milik badan. Penandatangan dilakukan dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi milik wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan SPT atau faktur pajak.
Segera konsultasikan layanan pajak, di karuniaconsulting di nomor whatsapp 0812-7588-8839 . Kami dengan senang hati membantu anda.
#karuniaconsulting #pajak #pajakumkm #tarifpajakumkm #karuniaconsultingsolusipajak #coretax #karuniaconsultingcoretax #ppn11per12
#karuniaconsultingsolusipajakanda #nfspcoretax #coretaxpajak #karuniaconsultingcoretax