Apa itu Coretax ?

14 December 2024 by karunia consulting



Gambar Artikel

Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan yang berfokus pada perancangan ulang proses bisnis, pembaruan teknologi informasi, dan perbaikan basis data yang digunakan oleh DJP..

Program Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, didasari dari beberapa regulasi terkait. Beberapa di antaranya:

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan 2014–2025.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.03/2017 tentang Program Reformasi Perpajakan.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014, terdapat 87 inisiatif utama yang terbagi dalam 10 tema reformasi, di mana 16 inisiatif menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak. Inisiatif ini mencakup aspek proses bisnis, teknologi informasi, sumber daya manusia, dan organisasi.

Pada tahun 2016, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.01/2016 mengurangi jumlah inisiatif menjadi 20, dengan dua inisiatif strategis yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Pengamanan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah (RBTK 5) dan Modernisasi Sistem Informasi untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak (RBTK 6/Core Tax).

Pada tahun 2017, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.03/2017 menetapkan lima tema utama Program Reformasi Perpajakan: organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan, yang dijabarkan menjadi 21 inisiatif strategis, termasuk modernisasi Core Tax.

Pelaksanaan modernisasi Core Tax ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang kemudian diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 767/MK.03/2018.

Untuk mendukung pelaksanaan PSIAP, dibentuk tim pengelola yang terdiri dari tim pengarah, tim pengendali, dan tim pelaksana sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.03/2020.

 

Lantas Apa itu Core Tax Administration System?

Melansir dari laman resmi DJP, Core Tax Administration System merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis. Maksud dari automasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.

 

Pemberlakuan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) telah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Peraturan tersebut berisi tentang pengembangan core tax system yang menjadi salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan. Selain itu, peraturan tersebut juga memaparkan berbagai informasi mengenai sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana coretax system diperuntukkan dalam membantu melaksanakan prosedur serta tata kelola administrasi perpajakan. Hal ini tentunya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Alasan Pembaruan Core Tax System

Direktorat Jendral Pajak (DJP) menyebutkan adanya beberapa faktor internal dan eksternal yang menjadi alasan otoritas pajak melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. Berikut beberapa alasan dilakukannya pembaruan pada coretax system:

 

Tujuan dan Manfaat Core Tax System

Direktur Jendral Pajak (DJP), Suryo Utomo, dengan otoritas pajak dalam modernisasi perpajakan, dimana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system) ini secara umum memiliki tujuan dalam memperbaiki infrastruktur perpajakan. Tak hanya itu, proyek pembaruan ini juga memiliki beberapa manfaat, diantaranya:

Pentingnya Coretax System Di Indonesia

Merujuk pada pernyataan resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP), pembaruan sistem inti yang dilakukan pada administrasi perpajakan (core tax system) sangat penting dan mendasar terlebih dalam mencapai tujuan reformasi perpajakan. Pembaruan dilakukan guna meningkatkan sistem teknologi yang sebelumnya sudah dimiliki DJP. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa reformasi perpajakan yang sudah dimulai sejak 40 tahun yang lalu, harus terus berlanjut. Peluncuran pembaruan pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax administration system) tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.483/KMK.03/2020.

Pembaruan sistem ini tentunya dilakukan karena sistem teknologi informasi yang dimiliki DJP (SIDJP) belum cukup memadai atau belum mencakup secara keseluruhan, baik administrasi bisnis maupun administrasi pajak. Hal ini lantaran, SIDJP masih belum mampu dalam mengonsolidasi data pembayaran hingga penagihan.

Selain itu, pada keterbatasan untuk memenuhi berbagai fungsi kritis yang diperlukan serta belum adanya fungsi sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer account management). Di saat yang bersamaan, beban akses akan menjadi lebih berat, terlebih dimana yang akan datang, dimana coretax system harus mampu menangani kurang lebih dari 1 juta percatatan per hari, 17,4 juga SPT, data dan informasi dari 69 pihak ketiga, pertukaran data dari 86 yurisdiksi, hingga pada peserta yang mengikuti program Tax Amnesty.

Pertukaran data yang dilakukan, tentunya sudah menjadi komitmen Indonesia dengan negara – negara lain yang tergabung dalam pengimplementasian automatic exchange of information (AEoI). Kebutuhan sistem informasi tersebut yang menjamin kerahasiaan dan kecepatan atas pertukaran data. Perlu diingat juga bahwa pesatnya perkembangan teknologi saat ini, terlebih pada era big data akan berpengaruh pada pembaruan sistem, yang mana disinyalir akan mampu menjadi antisipasi perubahan rekayasa keuangan dan juga bisnis teknologi informasi dengan kecerdasan buatan seperti AI (artificial intelligence).

Berdasarkan penuturannya, DJP juga akan melibatkan institusi penegak hukum dalam menjalankan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system) ini. Proyek pembaruan ini disinyalir menghabiskan anggaran sebesar Rp2,04 triliun dan diestimasikan berjalan pada Oktober 2023.

Dengan demikian, DJP menjadikan proyek pembaruan coretax system ini menjadi salah satu komponen penting dalam mewujudkan reformasi perpajakan. Diberlakukankannya proyek ini, DJP sangat berharap dapat membantu mengakomodasi pengawasan di setiap transaksi yang terjadi guna meminimalisir terjadinya kegagalan atau potential loss.

Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) juga berharap dengan adanya Tim Pelaksana PSIAP pada proyek coretax system ini, tingkat penerimaan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dapat memperlihatkan kenaikan yang signifikan dan tim yang ditugaskan dapat memberikan berbagai solusi dalam membuat maupun mengerjakan rencana kerja dengan indikator keberhasilan yang jelas.

Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa permasalahan – permasalahan yang sudah dijelaskan sebelumnya, seperti teknologi yang dimiliki DJP masih kurang memadai hingga pada ketahanan dan kestabilan infrastruktur yang digunakan semakin berkurang dapat diminimalisir dengan perkembangan maupun pembaruan pada Coretax System dan tentunya hal ini sangat penting bagi Indonesia.