Batas Waktu Setor Pajak Terbaru Mulai 2025

14 December 2024 by karunia consulting



Gambar Artikel

Ditjen Pajak telah menetapkan peraturan baru terkait batas waktu penyetoran pajak yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

 Berdasarkan PMK No. 81 Tahun 2024, semua jenis pajak masa kini memiliki batas waktu penyetoran seragam, yaitu tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

 Perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan aturan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Jenis pajak yang terdampak peraturan ini mencakup berbagai jenis PPh, PPN, Bea Meterai, pajak karbon, dan pajak penjualan.

Dengan adanya aturan ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih mudah memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu, sekaligus menghindari sanksi administrasi atas keterlambatan. 

Untuk konsultasi sekitar pajak dan kebutuhan layanan pajak, segera hubungi karuniaconsulting di nomor whatsapp 0812-7588-8839

Merujuk Pasal 94 PMK 81/2024, ketentuan batas waktu ini berlaku untuk jenis penyetoran dan pembayaran Pajak Masa berikut:

PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 15
PPh Pasal 21
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
PPh Pasal 25
PPh Pasal 26
PPh migas yang dibayarkan setiap masa
PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean
PPN atas kegiatan membangun sendiri
Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai
Pajak penjualan
Pajak karbon yang dipungut oleh pemungut pajak karbon

Perubahan ini bertujuan untuk menyeragamkan dan mempermudah kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Segera konsultasikan layanan pajak, di karuniaconsulting di nomor  whatsapp 0812-7588-8839 . Kami dengan senang hati membantu anda.