Berlaku 1 Januari 2025! Pahami Cara Pengajuan Keberatan sesuai PMK 118/2024

28 January 2025 by karunia consulting



Gambar Berita

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024, yang salah satunya mengatur tata cara pengajuan keberatan pajak. Regulasi yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta untuk simplifikasi regulasi. Lantas, bagaimana cara pengajuan keberatan pajak dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 itu? Berikut  cara pengajuan untuk Anda.

Pengajuan Keberatan Pajak 

Pengajuan keberatan pajak diatur dalam Bab III PMK 118 Tahun 2024. Regulasi ini mempertegas bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  6. Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Terutang; atau
  7. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB).

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap:

– Materi atau isi dari SKP yang meliputi:

Apabila terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

 

Cara Pengajuan Keberatan Pajak

PMK Nomor 118 Tahun 2024 memerinci cara pengajuan keberatan pajak sebagai berikut:

1. Keberatan diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan surat keberatan;

2. Pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

– SKPKB; atau

– SKPKBT.

– SKP dikirim;

– Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

– SPT Terutang diterima; atau

– SKP PBB diterima,

kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; dan

3. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam:  

dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

4. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas:

pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB yang terutang.

5. Surat Keberatan disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK Nomor 118 Tahun 2024.